Sabtu, 07 April 2018

Materi Hukum Acara Pidana


HUKUM ACARA PIDANA
Oleh: Restu Gusti Monitasari
            Hukum acara pidana ini merupakan praktik beracara dari Hukum Pidana
A.    Tujuan hukum acara Pidana:
·         Untuk mencari kebenaran materil (Kebenaran yang sebenar-benarnya)
·         Untuk menegakkan hukum pidana materil (KUHP)
B.     Azas-azas Hukum Acara Pidana
1.      Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla poena sine legi poenali)
2.      Peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan Pasal 24 (4)-28 (4),
3.      Praduga Tak bersalah (Preseption of innocence)
4.      Azas Oportunitas, yaitu azas yang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Tidak semua dapat melakukan azas ini, hanya jaksa agung yang dapat melakukannya.
5.      Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
6.      Semua orang diperlakukan sama dimata hukum (Equality Befor the law)
7.      Peradilan dilakukan oleh hakum karena jabatannya
8.      Tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
9.      Asas akuisatoir (menjadi subjek, dan inkisatoir (objek
10.  Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan

C.    sistem teori pembuktiaan
1.      berdasarkan UU secara Positif
Pembuktian yang didasarka melulu kepada alat pembuktian yang disebut UU. Jadi sistem pembuktian dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam UU.
2.      Berdasarkan keyakinan hakim melulu (conviction on time)
Pembuktian menurut keyakinan hakim saja.
3.      Berdasarkan keyakinan hakim yang logis
Pembuktian yang berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu. Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan atau conclusive yang berdasarkan kepada peratiran-peratiran pembuktian tertentu.
4.      Berdasarkan UU secara Negatif (teori yang dipakai oleh Indonesia)
Pembuktian dengan minimal dua alat bukti yang sah. (pasal 183 KUHAP)
·         Alat Bukti Pasal 184 KUHAP, alat bukti hanya ada pada proses persidangan
-          Keterangan terdakwa
-          Keterangan saksi
-          Keterangan ahli
-          Keterangan surat (pasal 187 KUHAP)
-          Kterangan petunjuk
·         Barang Bukti adalah segala sesuatu yang membuat delik itu terjadi dan/atau segala sesuatu yang di hasilkan dari delik. Barang bukti itu yang dihadirkan pada persidangan.
-          Kualitas, yaitu lenih kepada sebab akibat
-          Generalisasi, yaitu segala sesuatu yang tersangkut pada kasus tersebut merupakan barang bukti, contohnya adalah pada kasus pembunuha, maka yang dapat dijadikan barang bukti adalah pisaunya kena, penjual pisaunya kena dan lain-lain.

D.    Subjektum litis/ pihak-pihak dalam hukum acara pidana
1)      Penyidik (pasal 1 angka 1, pasal 6-9 KUHAP) polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) contoh intansi penyidikan: BNN, KPK, Kejaksaan, Beacukai, Drijen Pajak, BPK, Kepolisian, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jaksa Keuangan), Lembaga Perlindungan Konsumen.
2)      Penyelidik (Pasal 1 angka 4, pasal 4-5 KUHAP) hanya polisi,
3)      Penyidik pembantu (Pasal 10-12 KUHAP)
4)      Penasehat Hukum (Pasal 1 angka 13 KUHAP)
5)      Jaksa dan Penuntut Umum (Pasal 1 angka 6 huruf a & b KUHAP)
6)      Hakim (Pasal 1 angka 8 KUHAP)
7)      Tersangka (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
8)      Terdakwa (Pasal 1 angka 15 KUHAP)





Jaksa
Jaksa Penuntut Umumm
·         Tidak semua jaksa dapat melakukan penuntutan
·         Ada di setiap instansi pengadilan
·         Yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan
·         Ada di proses persidangan
Penasehat Hukum
Advocat
·         Tidak di sumpah oleh negara
·         Siapapun boleh menjadi PH, (contoh: Dosen dll)
·         Disumpah oleh negara (organisasi advocate adalah Peradi)

Tetapi sekarang antara PH dan Sdvocat sama saja

E.     Penyelidikan dan Penyidikan
v  Penyelidikan (Pasal 1 angka 5) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menentukansuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya diakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Secara garis besar penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Metode Penyelidikan
1.         Induktif, dalam metode ini tindakan yang dilakukan ialah menyimpulkan terlebih dahulu peristiwa yang terjadi lalu menjabarkannya
2.         Deduktif, dalam metode ini tindakan yang dilakukan ialah menjabarkan terlebih dahulu peristiwa yang terjadi kemudian menyimpulkannya  
v  Penyidikan (Pasal 1 angka 2) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menetukan tersangkanya. Secara garis besar  penyidikan dilakukan untuk mecari bukti (alat bukti dan barang bukti).
Bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1.         Ketentuan tentang alat – alat penyidik
2.         Ketentuan tentang di
3.         ketahui terjadinya delik
4.         Pemeriksaan di tempat kejadian
5.         Pemanggilan tersangka atau terdakwa
6.         Penahanan sementara
7.         Penggeledahan
8.         Pemeriksaan atau interogasi
9.         Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat)
10.     Penyitaan
11.     Penyampingan perkara
12.     Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan
a)      Diketahui terjadinya Tindak Pidana
1.         Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 angka 19 KUHAP)
Unsur – unsur tertangkap tangan menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah :
a.       Tertangkap tangan waktu / saat sedang melakukan tindak pidana
b.      Tertangkap segera sesudah beberapa saat tindakan itu dilakukan
c.       Tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
d.      Tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
2.         Diketahui karena laporan (Pasal 1 angka 24 KUHAP)
3.         Diketahui karena pengaduan (Pasal 1 angka 25 KUHAP)
4.         Diketahui sendiri atau pemberitahuan cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar dari radio atau orangbercerita dan lain-lain.

Kesimpulan, hal-hal penting yang dilakukan penyidik dalam pembuatan berkas penyidikan adalah:
1)      Laporan
2)      Menentukan pasal awal
3)      BAP (Berita Acara Pemeriksaan), berupa tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli.
4)      Mencari alat bukti dan barang bukti
5)      Penentuan terdakwa
6)      Tanggal, waktu nomor.

F.     Penangkapan dan Penahanaan
a)      Penangkapan (Pasal 16-19 KUHAP)
Pasal 1 angka 20 KUHAP; “ penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur”.
Pengertian penangkapan menurut pasal 1 an
gka 20 ini apabilakita bandingkan dengan pasal 16  angka 1 dan 2 sesungguhnya memiliki kepentingan yang berbeda.
Pasal 16 KUHAP
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh kepolisian dengan menunjukan surat tugas.
b) Penahanaan (Pasal 20-31 KUHAP)
     Penahanaan  dilakukan sebelum adanya putusan hakim. Dan yang dapat ditahan adalah orang-orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan tersangka/terdakwa.
Pasal 1 angka 21 KUHAP; “Penahanaan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Penahanaan dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Yang berhak melakukan penahanan adalah Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim (Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi, dan Hakim Mahkamah Agung).
Pasal 22 KUHAP, Jenis-jenis penahanaan:
·         Penahanaan rumah tahaan negara (RUTAN)
Perlu diperhatikan bahwa sebelum ada ruhan tahanaan negara di tempat yang bersangkutan, penahanaan dapat dilakukan dikantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga permasyarakatan, di rumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain.
·         Penahanaan Rumah
Penahanan ini dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menumbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
·         Penahanaan Kota
Penahanaan ini dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapr diri pada waktu yang di tentukan.
      Lama Penahanaan:
·         Penahanaan uleh penyidik atau pembantu penyidi                       (20 Hari)
·         Perpanjangan oleh Penuntut Umum                                              (40 hari)
·         Penahanaan oleh Penuntut Umum                                                (20 hari)
·         Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri                                (30 hari)
·         Penahanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri                                 (30 hari)
·         Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri                                (60 hari)
·         Penahanaan oleh Hakim Pengadilan Tinggi                                  (30 hari)
·         Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi                                (60 hari)
·         Penahanaan oleh Mahkamah Agung                                             (50 hari)
·         Perpanjangan oleg Ketua Mahkamah Agung                                (60 hari)
Jadi, seorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali diahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.
Pengeculian/penangguhan penahanaan:
·           Tersangka.terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
·           Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.
     
G.    Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahaan dan penyitaan yang sah, adalah:
1. Dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,
2. Dengan hal penangkapan yang sah,
3. Dengan izin penghuni,
4. Dengan keadaan darurat
a)      Penggeledahaan (Pasal 32 – 37 KUHAP)
Penggeledahaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dirumah/kediaman tersangka/terdakwa dalam rangka melengkapi barang bukti.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (Pasal 1 angka 17 KUHAP).
Penggeledahaan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras pada badannya atau dibawanya, serta untuk disita. (Pasal 1 angka 18 KUHAP).
c
b)     Penyitaan (Pasal 38 – 46 KUHAP)
Pasal 1 angka 16 KUHAP ; “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Benda-benda yang disita menurut pasal 39 KUHAP;
1)      Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2)      Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,
3)      Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikkan tindak pidana
4)      Benda yang khusus dibuat untuk diperuntukan melakukan tindak pidana,
5)      Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Psl 77 kuhap
Putusan mk  no.21/pu-xii/2013

PRAPERADILAN
“Pra” artinya “sebelum/mendahului” artinya Praperadilan sama artinya dengan sebelum pemeriksaan di pengadilan. Di adakan sebelum tanggal sidang pembacaan dakwaan.
Acara praperadilan diperuntukan untuk tiga hal, yaitu;
1.      Pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (P. 79 KUHAP)
2.      Pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (P.80 KUHAP)
3.      Pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (P.81 KUHAP)
Ditentukan beberapa hal berikut: (P.82 KUHAP)
1.      Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang
2.      Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan







Legal Memorandum
Legal Memorandum adalah sebuah analisis perkara yang dibuat oleh Advocat/Penasehat Hukum. Legal memorandum ini sebenarnya tidak bersifat wajib, namun tindakan membuat legal memorandum ini dapat mempermudah penasehat hukum dala menanggapi perkara yang disodorkan oleh clien nya. Jadi dalam hal ini legal memorandum hanya untuk menganalisa saja tidak bisa dijadikan pertimbangan.
Langkah Membuat legal memorandum:
1)      Kasus Posisi, berisi pihak pihak terkait dalam perkara,
2)      Legal Audit, mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara yang akan di proses,
3)      Legal Opinion , berisi pendapat para ahli yang berkaitan dengan perkara,
4)      Konklusi atau Kesimpulan, berisi hasil analisa penasehat hukum, dan
5)      Advice atau saran, berisin saran-saran penasehat hukum terhadap perkara tersebut.



SURAT KUASA
Berdasarkan pasal 54 KUHAP, yang secara garis besar menyatakan bahwa sejak seseorang diperiksa sebagai tersangka/terdakwa dalam tingkat apapun berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum. Maka atas dasar pasal tersebutlah seorang tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses pemeriksaan bahkan sampai tingkat kasasi, dapat didampingi oleh penasihat hukum nya, namun pendampingan oleh penasihat hukum ini haruslah dilegal kan dengan adanya suatu surat kuasa, atau dapat dikatakan surat pelimpahan kuasa oleh tersangka atau terdakwa kepada penasihat hukum nya agar dapat membela hak-hak tersangka.terdakwa mulai dari penyelidikan sampai kasasi, atau tergantung kehendak tersangka/terdakwa.
Dalam proses pemeriksaan perkara, terdiri dari tahapan-tahapan yang berbeda, yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan di tingkat pertama, tahap pemeriksaan sidang di tingkat banding, dan pemeriksaan sidang ditingkat kasasi,  maka dalam hal ini, surat kuasapun dibuat sendiri-sendiri  pada setiap tahapan.
Macam-macam surat kuasa:
1)      Surat kuasa pendampingan terperiksa sebagai saksi,
2)      Surat kuasa pendampingan tersangka dalam proses penyidikan dan penuntutan,
3)      Surat kuasa bantuan hukum terdakwa di tingkat pemeriksaan sidang pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
4)      Surat kuasa bantuan hukum terdakwa dalam hal melakukan upaya hukum banding (Pengadilan Tinggi)
5)      Surat kuasa bantuan hukum dalam hal melakukan upaya hukum kasasi (Mahkamah Agung)
6)      Surat kuasa bantuan hukum dalam hal melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah agung
7)      Surat kuasa  bantuan hukum dalam hal pemohonaan grasi.
Syarat sah nya surat kuasa:
a)      Diberi tanggal dan tempat dibuatnya harus ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas matrai seharga yang berlaku menurut ketentuan ketika surat kuasa itu dibuat,
b)      Isiannya harus berupa kuasa khusus atau tertentu dan jelas tidak boleh mempunyai arti ganda.







SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum yang berdasarkan keterangan dalam BAP yang memuat uraian-uraian tindak pidana yang dituliskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Unsur utama surat dakwaan:
1)      Wewenang JPu (Pasal 14 huruf d) dan dijadikan sebagai dasar dalam pemeriksaan di persidangan.
2)      Harus berdasarkan keterangan BAP (BAP keseluruhan kecuali BAP ahli)
3)      Disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. (termasuk locus tempusnya harus jelas)
4)      Dijadikan dasar dalam pemeriksaan di persidangan.
Syarat sah nya surat dakwaan:
1.      Syara Formil (Penulisan)
·         Berisi identitas terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP) meliputi: nama lengkap,  tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
·         Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Jaksa Peuntut Umum yang membuatnya.
Jika syarat formil tidak terpenuhi maka surat dakwaan dapat dibatalkan.
2.      Syarat Materil (Berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap), mengenai;
·         Tindak pidana yang didakwakan,
·         Dengan menyebut waktu dan dan tempat tindak pidana dilakukan. (Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP).
qsJika syarat materil tidak terpenuhi maka surat dakwaan dianggap batal demi hukum.
            Bentuk-bentuk surat dakwaan:
1)      Surat dakwaan bentuk Tunggal
Surat dakwaan bentuk tunggal adalah surat dakwaan yang dalam uraiannya hanya menunduhkan satu jenis tindak pidana tanpa disertai dakwaan pengganti, dakwaan subsider, atau dakwaan lainnyas. Surat dakwaan ini dapat dibuat apabila JPU sudah berketetapan hati (yakin benar) bahwa dalam peristiwa yang terjadi dan dapat dibuktikan hanya satu-satunya tindak pidana. Surat dakwana bentuk tunggal baru boleh dibuat apabila peristiwanya sederhana dengan fakta-fakta hukum yang jelas sehingga peluangterbuktinya sangat besar.
            Selain itu tidak ditemukan adanya tindak pidana lain yang dekat dengan tindak pidana yang diyakini telah terjadi dalam peristiwa yang didakwakan. Apabila diprediksi ada tindak pidana lain yang mungkin terjadi, maka tidak dapat dibuat surat dakwaan tunggal.
            Singkatnya, surat dakwaan bentuk tunggal ini dibuat apabila JPU sudah berkeyakinaan bahwa hanya ada satu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.  Dalam surat dakwaan bentuk tunggal ini, hanya mencakup satu tindak pidana dan satu pasal saja, sehingga bentuknya tergolong sederhana. Namun kekurangan surat dakwaan bentuk tunggal ini ialah dengan hanya pengenaan satu pasal dan keyakinan satu tindak bidana yang dilakukan terdakwa memungkinkan terdakwa dapat terlepas dari dakwaan.
2)      Surat dakwaan bentuk Alternatif
Surat dakwaan bentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternative atau saling mengecualikan antar satu dengan yang lain.
Contohnya ialah A menemukan emas di jalan kencana indah lalu emas tersebut di jual. Atas kasus tersebut, karena A menemukan emas lalu mengambilnya dapat dikenakan pasal Pencurian, lalu A juga menjualnya maka ia dapat dikenakan pasal Penggelapan. Pertanyaan nya apakah maksud ingin memiliki (Unsur Subjektif) timbul sebelum A mengambil emas tersebut apa sesudahnya.
Intinya dalam surat dakwaan bentuk alternative ini JPU tidak berkeyakinan bahwa terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana. Jadi, JPU melampirkan dua atau lebih dakwaan, Namun pada akhirnya dalam surat dakwaan bentuk alternative ini hanya dikenakan satu pasal saja. Dan kata pemisah dalam surat dakwaan bentuk alternative ini ialah “ATAU”.  Dakwaan Alternative digunakan apabila belum didapat kepastian tentang delik yang paling tepat untuk dibuktikan . dalam dakwaan alternative ini bertujuan untuk mencari pasal yang pas untuk tindak pidana yang terjadi.
3)      Surat dakwaan bentuk Primer-Subsider
Ciri-ciri surat dakwaan bentuk primer-subsider:
·         Disusun secara bertingkat/berjenjang, yang dalam praktik disusun dari tindak pidana dengan ancaman terberat sampai yang teringan.
·         Dalam surat dakwaan terdapat lebih dari satu tindak pidana yang didakwaan, namun JPU hanya dapat menyatakan satu dakwaan yang terbukti. Dakwaan itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut pidana dalam surat tuntutan. Demikian juga dengan hakim, ia hanya dapat menyatakan terbukti dan menjatuhkan satu oidana kepada terdakwa diantara tindak pidana yang didakwakan secara bertingkat tersebut.
·         Hakim dan jpu harus membahas dakwaan bentuk ini mula dari Primer sampai jenjang dibawahnya. Jika dakwaan Primer sudah terbukti maka tidak perlu membahas dakwaan subside dan yanglainnya.
·         Pada dakwaan primer-subsider tidaklah mengandung sifat saling mengecualikan.
Singkatnya, bahwa JPU dalam membuat surat dakwaan bentuk Primer-subsider ini ragu bahwa terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana saja, dikarenakan keterangan saksi yang berbeda-beda. Penyusunannya mulai dari dakwan Primer terberat sampai subside teringan.
4)      Surat dakwaan bentuk Kumulatif
Indokator untuk dapat membuat surat dakwaan bentuk kumulatif ini adalah apabila seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Antara satu dengan yang lainnya tidak saling berhubungan  (Bentuk perbarengan perbuatan) dan belum diberkas dalam satu BAP.
Unsur-unsur deliknya berdiri sendiri dan deliknya lebih dari satu, karena JPU yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana lebih dari satu.
Bentuknya ialah Dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan seterusnya.
5)      Surat dakwaan bentuk Kombinasi/Campuran
Surat dakwaan bentuk kombinasi/campuran adalah surat dakwaan yang menuduhkan beberapa tindak pidana pada terdakwa dengan mengombinasikan antara beberapa bentuk surat dakwaan secara kumulatif.  Bentuk campuran ini memiliki banyak kemungkinaan, gabungan dari bentuk-bentuk tersebut akan bergantung pada (1) sifat dari berbagai peristiwa/kasus yang akan dibuatkan surat dakwaam dan (2) tingkat kesulitan pembuktiaannya.
Artinya gabungan surat dakwaan ini hanya diperuntukan pada tindak pidana yang berat untuk di buktikan.

EKSEPSI
(NOTA KEBERATAN)
Eksepsi adalah catatan yang dibuat oleh penasehat hukum yang isinya merupakan keberatan atas unsur-unsur yang ada dalam surat dakwaan.
Alasan dibuatnya eksepsi  adalah;
1)      agar surat dakwaan batal demi hukum; atau
2)       setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Macam-macam Eksepsi, berdasarka pasal 156 ayat 1 KUHAP:
1)      Eksepsi pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkaranya.
2)      Eksepsi dakwaan JPU tidak dapat diterima,
3)      Eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan.
Objek Eksepsi, adalh:
Berkenaan dengan objek eksepsi pada dasarnya berkaitan erat dengan tujuan dibuatnya eksepsi yaitu:
1)      Menghambat atau menghentikan sementara berjalannya proses pemeriksaan perkara terdakwa,
2)      Menghentikan berjalannya proses pemeriksaan perkara terdakwa untuk seterusnya.
Macam dan jenis eksepsi, Menurut buku Harunn M Husein SH;
1)      Eksepsi Obscuri Libelli
Alasan terdakwa  mengajukan eksepsi ialah bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU disusun dengan sangat tidak cermat atau tidak sesuai dengan ketentuan pasl 143 ayat 2 point a&b KUHAP. Jadi obscuri libbeli adalah eksespi yang diajukan karena surat dakwaan yang dirasa kabur.
2)      Eksepsi Litis Pendetia
Alasan terdakwa mengajukan eksepsi ialah bahwa pengadilan yang pada saat itu memeriksa dan mengadili perkara terdakwa bukan lah pengadilan yang berwenang, atau dapat dikatakan tidak tepatnya pengadilan. Artinya Keberatanini diperuntukan  atas  pengadilan yang berwenang.
Berkenaan dengan Kewenangan Pengadilan (Exception of Incompetency):
Menurut jenis kompetensi, kewenangan mengadili dapat dibagi manjadi 2 (dua), yaitu:
a.      Kompetensi  Absolut
menyangkut kewenangan badan peradilan mana yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan  kehakiman membagi 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni :
·         Kompetensi  Absolut dari Peradilan Umum
·         Kompetensi  Absolut dari Peradilan Agama
·         Kompetensi Absolut dari Peradilan Militer
·         Kompetensi  Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara

b.      Kompetensi Relatif
Kewenangan  Relatif pengadilan merupakan kewenangan   lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yusridiksi wilayahnya.

3)      Eksepsi Peremtoir
Terdakwa melalu penasehat hukum nya mengajukan keberatan atas dasar bahwa JPU menutut perkara yang sudah gugur (Daluarsa) Pasal 78 KUHP.
4)      Eksepsi Rei Judicate (Exleptio non bis In idem)
Eksepsi di buat dengan mendasarkan pada prinsip Non bis in idem. Jadi ketika perkara sudah diputus oleh hakim tidak dapat di ajukan kembali (Pasal 76 KUHP).
5)      Eksepsi Eror in Persona
Eksepsi ibni diajukan oleh terdakwa dengan alasan bahwa yang sebenarnya bersalah bukan lah dia tetapi orang lain, maka dikatakan bahwa telah terjadi kesalahan penetapan terdakwa dalam perkara yang sedang berlangsung. Jadi terdakwa mengajukan batal demi hukum
6)      Eksepsi terhadap kekeliruan penerapan hukum
Terdakwa melalui penasehat hukum nya mengajukan alasan bahwa JPU dalam mengajukan dakwaannya telah keliru dalam menerapkan UU. Contoh yang dirasa bertentangan dengan pasal 2 KUHP.


Membuat Eksepsi
v  Komponen
1. mengetahui secara tepat dan benar tentang kelemahan hal yang akan di eksepsikan
2. menguasai hukumnya
3. menguasai prihal peristiwanya secara utuh
4. memiliki keterampilan dalam menyusun dan membuatnya.
v  Kerangka Surat eksepsi
1.        Kepala surat eksepi
-          Judul (EKSEPSI)
2.        Pembukaan atau pendahuluan
-          Memuat kepada siapa eksepsi di tujukan, biasanya kepada Majelis Hakim,
3.        Memuat hal atau objek yang menjadi keberatan dan berbagai dasar yang menjadi alasan keberatan.
Setiap butir keberatan harut berisi:
-          Hal atau objek atau bidang keberatan
-          Uraian mengenai alasan atau dasar keberatan
4.        Penutup
Berisi tiga hal pokok, yaitu:
-          Permintaan
-          Tanggal dibacakannya eksepsi
-          Nama dan tanda tangan PH

PENGADILAN
Salah satu bagian dari Pengadilan adalah berita acara sidang yang ditulis oleh panitera; yang terdiri dari 8 berita acara sidang, yaitu;
1.      Berita Acara Sidang  ke-satu
Berisi surat dakwaan dan eksepsi dan surat kuasa.
2.      Berita acara sidang ke-dua
Berisi tanggapan atas Eksepsi
3.      Berita Acara Sidang ke-tiga
Berisi putusan sela.
Isi putusan sela:
o   Identitas terdakwa
o   Penahanan
o   Surat dakwaan
o   Eksepsi
o   Tanggapan Eksepsi
o   Mengadili, isinya antara menolak atau menerima eksepsi.
4.      Berita Acara Sidang ke-empat
Pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan saksi atau ahli dari JPU.
5.      Berita Acara Sidang ke-lima
Pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan saksi atau ahli dari PH.
6.      Berita acara Sidang ke-enam
Pembacaan surat tuntutan
7.      Berita Acara Sidang ke-tujuh
PH menyiapkan dan menyampaikan Pledoi dan duplik, JOU menyiapkan dan menyampaikan Replik
8.      Berita Acara Sidang ke-delapan
Putusan akhir,
Dalam persidangan ada yang namanya surat izin berpikir yang diajukan oleh terdakwa ke pengadilan, dan surat izin berpikir ini ada jika ada putusan sela. Karena dalam puyusan sela berisi putusan atas surat dakwaan, eksepsi.
Surat-surat Kecil pengadilan  :
1.      Surat permohonaan memikir
2.      Surat izin permohonaan izin untuk menggeledah
3.      Surat izin permintaan izin penyitaan
4.      Surat penetapan ketua majelis
5.      Surat penetapan hari sidang pertama
6.      Surat perpanjangan penahanan.
Pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama:
1.      Pemeriksaan acara cepat (Pasal 205-216 KUHAP)
Bersifat pelanggaran, bersifat pemeriksaan paling cepat, berifat singan dan singkat. Dan delik yang diancam maximal 3 bulan.
2.      Pemeriksaan acara singkat (Pasal 203-204 KUHAP)
Bersifat kjahatan ringan dan jelas, dan merupakan segala sesuatu yang tidak termasuk kedalam pemeriksaan acara pada pasal 205 KUHAP.
3.      Pemeriksaan acara biasa (Pasal 152-182 KUHAP)
Lebih singkat dan cepat, kurungan lebih 7 bulan, min-8 minggu pelaksanaan persidangan.

TUNTUTAN
Isi dalam Tuntutan:
1.      Hal tindak pidana apa yang di dakwankan
2.      Fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan
3.      Analisis hukum terhadap fakta-fakta untuk membentuk konstruksi/penemuan hukum atas peristiwa yang didakwakan.
4.      Pendapat hal tebukti atau tidaknya dakwaan
5.      Permintaan JPU pada Majelis Hakim.
Bagian Surat Tuntutan:
1.      Pembukaan/pendahuluan, memuat beberapa hal pokok, yaitu;
-          Identitas terdakwaa
-          Uraian mengenai penahanan
-          Apa yang didakwakan (menyalin kembali surat dakwaan
2.      Fakta-fakta
Catatan tentang fakta, adalah apa yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Pencatatan harus dilakukan secara jujur, benar, transparan, dan menyeluruh walaupun adajuga fakta yang melemahkan dakwaan.
3.      Analisis fakta
Fakta yang diperoleh dipersidangan dihubungkan dan dirangkai sehingga menggambarkan kejadian yang sebenarnya dalam perkara yang ditangani. Fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan kemudian dianalisa dan di simpulkan.
4.      Isi tuntutan
-          Vonis bersalah
-          Hukuman penjara berapa tahun
-          Hukuman denda jika ada
5.      Yang memberatkan
-          Terdakwa tidak mengakui kesalahannya
-          Terdakwa tidak koperatif saat sidang
-          Terdakwa merupakan mantan narapidana.




PLEDOI
(NOTA PEMBELAAN)
Pledoi adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh terdakwa atau penasehat hukum sebagai tanggapan terhadap tuntutan JPU, untuk mempengaruhi putusan akhir.
Tujuan dibuatnya Pledoi:
-          Mempengaruhi isi putusan akhir
-          Meski pledoi tidak memiliki dasar hukum, namun diperuntukan demi menegakan hak-hak terdakwa, maka sebagai gantinya dapat dipegang pasal 182 KUHAP sebagai dasar hukumnya.
Syarat-syarat pledoi:
1.      Seorang PH harus menguasai hukum nya baik formil maupun materil. Khususnya yang berhubungan dengan bidang kasus tindak pidana yang ditangani.
2.      Menguasai kasusnya secara baik, sempurna dan menyeluruh.
3.      Pngalaman yang cukup dalam pekerjaan sebagai seorang PH. Dengan pengalaman yang cukup PH memiliki kemampuan analisis hukum dan terlatih dalam menggunakan logika hukum.
4.      Moral yang terpuji, tangguh dan bertanggung jawab dibidang profesi dan pada klient nya.
Bagian-bagian Pledoi:
1.      Judul
2.      Pendahuluan
3.      Fakta-fakta hukum, apa saja fakta-fakta yang terjadi di persidangan sampai pokok perkara diulas kembali atau dituliskan kembali.
4.      Kontruksi peristiwa
5.      Pembahasan
6.      Kesimpulan dan permintaan.

REPLIK DAN DUPLIK
REPLIK
Adalah tanggapan JPU terhadap Pledoi Ph. Yang bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa JPU telah sangat benar mengenai hal apa saja yang telah dilampirkannya.
DUPLIK
Adalah tanggapan PH terhadap JPU atas tuntutan JPU. Yang bertujuan untuk menguatkan isi pledoi, dan untuk meyakinkan hakim bahwa isi tuntutan JPU tidaklah benar.
Biasanya baik replik maupun duplik menyertakan pendapat apara ahli untuk memperkuat argumentnya.

PUTUSAN
Putusan adalah proses paling akhir setelah proses pemeriksaan di pesidangan.
Syarat Formil:
-          Pasal 191 – 196 KUHAP (mengenai ketentuan)
-          Pasal 197 KUHAP (Mengenai struktur putusan)
Syarat-syarat materil putusan akhir tergantung pada isinya.
Macam-macam putusan dalam persidangan pidana:
1.      Putusan sela, berlaku jika persidangan tidak dilanjutkan setelah pembacaan eksepsi dan/atau tanggapan atas eksepsi.
2.      Putusan akhir, berlaku untuk persidangan yang dilanjutkan dalam putusan sela, danputusan akhir ini ialah putusan yang tak aka nada putus lagi di  pengadilan tingkat pertama.
Amar putusannya bersifat nya bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah (bebas).

Yang harus dipertimbangkan dalam mengambil putusan, adalah:
1.      Surat dakwaan
2.      Isi tuntutan
3.      Fakta-fakta dipersidangan
4.      Pledoi
5.      Replik & duplik



Kesimpula:
Sistem persidangan
1.      Pembacaan Dakwaan oleh JPU,
2.      Pembacaan Eksepsi Oleh PH,
3.      Pembacaan tangapan atas eksepsi oleh JPU,
4.      Putusan sela oleh majelis hakim, (jika putusan menyatakan eksepsi ditolak maka persidangan dilanjutkan, tapi jika eksepsi diterima dan dakwaan ditolak maka PU akan memperbaiki Dakwaan)
5.      Pokok perkara (mendatangkan saksi atau ahli baik oleh JPU atau oleh Ph,
6.      Pembacaan Tuntutan oleh JPU
7.      Pembacaan Pledoi oleh PH
8.      Pembacaan Replik oleh JPU
9.      Pembacaan Dulpik Oleh Ph
10.  Putusan akhir.
Jika putusan sela menyatakan menerima eksepsi maka persidangan akan dihentikan dan PU akan memperbaiki dakwaan)










DAFTAR PUSTAKA
Rangkuman Materi Hukum Acara Pidana Semester III Fakultas Hukum Untirta (Dosen: pak Ahmad Fauzi)
Rangkuman Materi pembelajaran di Tirtayasa Moot Court Community (UKM-Fakultas Hukum Untirta)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana
Moeljatno, (2008).Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto, (2013) hukum pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

menelisik kabar "INDONESIA DI SEBUT NEGARA MAJU" dalam perdagangan dunia pada tahun 2020

  Kosekuensi ‘Status Negara Maju’ Dalam Perdagangan Dunia Sudah Pantaskah Indonesia disebut sebagai negara maju? Oleh: Restu Gusti Monit...