HUKUM ACARA PIDANA
Oleh: Restu Gusti Monitasari
Hukum acara
pidana ini merupakan praktik beracara dari Hukum Pidana
A.
Tujuan
hukum acara Pidana:
·
Untuk mencari kebenaran materil (Kebenaran yang sebenar-benarnya)
·
Untuk menegakkan hukum pidana materil
(KUHP)
B.
Azas-azas
Hukum Acara Pidana
1. Asas
Legalitas (Nullum Delictum Nulla poena sine legi poenali)
2. Peradilan
Cepat, sederhana dan biaya ringan Pasal 24 (4)-28 (4),
3. Praduga
Tak bersalah (Preseption of innocence)
4. Azas
Oportunitas, yaitu azas yang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Tidak
semua dapat melakukan azas ini, hanya jaksa agung yang dapat melakukannya.
5. Pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum
6. Semua
orang diperlakukan sama dimata hukum (Equality Befor the law)
7. Peradilan
dilakukan oleh hakum karena jabatannya
8. Tersangka/terdakwa
berhak mendapatkan bantuan hukum
9. Asas
akuisatoir (menjadi subjek, dan inkisatoir (objek
10. Pemeriksaan
hakim yang langsung dan lisan
C.
sistem
teori pembuktiaan
1. berdasarkan
UU secara Positif
Pembuktian
yang didasarka melulu kepada alat pembuktian yang disebut UU. Jadi sistem
pembuktian dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam UU.
2. Berdasarkan
keyakinan hakim melulu (conviction on time)
Pembuktian
menurut keyakinan hakim saja.
3. Berdasarkan
keyakinan hakim yang logis
Pembuktian
yang berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu. Menurut teori ini,
hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan
yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan
atau conclusive yang berdasarkan kepada peratiran-peratiran pembuktian
tertentu.
4. Berdasarkan
UU secara Negatif (teori yang dipakai oleh Indonesia)
Pembuktian
dengan minimal dua alat bukti yang sah. (pasal 183 KUHAP)
·
Alat Bukti Pasal 184 KUHAP, alat bukti
hanya ada pada proses persidangan
-
Keterangan terdakwa
-
Keterangan saksi
-
Keterangan ahli
-
Keterangan surat (pasal 187 KUHAP)
-
Kterangan petunjuk
·
Barang Bukti adalah segala sesuatu yang
membuat delik itu terjadi dan/atau segala sesuatu yang di hasilkan dari delik.
Barang bukti itu yang dihadirkan pada persidangan.
-
Kualitas, yaitu lenih kepada sebab
akibat
-
Generalisasi, yaitu segala sesuatu yang
tersangkut pada kasus tersebut merupakan barang bukti, contohnya adalah pada
kasus pembunuha, maka yang dapat dijadikan barang bukti adalah pisaunya kena,
penjual pisaunya kena dan lain-lain.
D.
Subjektum
litis/ pihak-pihak dalam hukum acara pidana
1) Penyidik
(pasal 1 angka 1, pasal 6-9 KUHAP) polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri
Sipil) contoh intansi penyidikan: BNN, KPK, Kejaksaan, Beacukai, Drijen Pajak,
BPK, Kepolisian, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), OJK
(Otoritas Jaksa Keuangan), Lembaga Perlindungan Konsumen.
2) Penyelidik
(Pasal 1 angka 4, pasal 4-5 KUHAP) hanya polisi,
3) Penyidik
pembantu (Pasal 10-12 KUHAP)
4) Penasehat
Hukum (Pasal 1 angka 13 KUHAP)
5) Jaksa
dan Penuntut Umum (Pasal 1 angka 6 huruf a & b KUHAP)
6) Hakim
(Pasal 1 angka 8 KUHAP)
7) Tersangka
(Pasal 1 angka 14 KUHAP)
8) Terdakwa
(Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Jaksa
|
Jaksa
Penuntut Umumm
|
·
Tidak semua jaksa dapat melakukan
penuntutan
·
Ada di setiap instansi pengadilan
|
·
Yang ditunjuk untuk melakukan
penuntutan
·
Ada di proses persidangan
|
Penasehat
Hukum
|
Advocat
|
·
Tidak di sumpah oleh negara
·
Siapapun boleh menjadi PH,
(contoh: Dosen dll)
|
·
Disumpah oleh negara (organisasi
advocate adalah Peradi)
Tetapi sekarang antara PH dan
Sdvocat sama saja
|
E.
Penyelidikan
dan Penyidikan
v Penyelidikan (Pasal
1 angka 5) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menentukansuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya diakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang. Secara garis besar penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu apakah
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan atau tidak.
Metode Penyelidikan
1.
Induktif, dalam metode ini tindakan yang
dilakukan ialah menyimpulkan terlebih dahulu peristiwa yang terjadi lalu
menjabarkannya
2.
Deduktif, dalam metode ini tindakan yang
dilakukan ialah menjabarkan terlebih dahulu peristiwa yang terjadi kemudian
menyimpulkannya
v Penyidikan (Pasal
1 angka 2) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menetukan tersangkanya. Secara garis besar
penyidikan dilakukan untuk mecari bukti (alat bukti dan barang bukti).
Bagian
Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1.
Ketentuan tentang alat – alat penyidik
2.
Ketentuan tentang di
3.
ketahui terjadinya delik
4.
Pemeriksaan di tempat kejadian
5.
Pemanggilan tersangka atau terdakwa
6.
Penahanan sementara
7.
Penggeledahan
8.
Pemeriksaan atau interogasi
9.
Berita acara (penggeledahan, interogasi,
dan pemeriksaan di tempat)
10. Penyitaan
11. Penyampingan
perkara
12. Pelimpahan
perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk
disempurnakan
a)
Diketahui
terjadinya Tindak Pidana
1.
Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1
angka 19 KUHAP)
Unsur – unsur tertangkap tangan menurut Pasal 1
angka 19 KUHAP adalah :
a. Tertangkap
tangan waktu / saat sedang melakukan tindak pidana
b. Tertangkap
segera sesudah beberapa saat tindakan itu dilakukan
c. Tertangkap
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan
tindak pidana
d. Tertangkap
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
2.
Diketahui karena laporan (Pasal 1 angka
24 KUHAP)
3.
Diketahui karena pengaduan (Pasal 1
angka 25 KUHAP)
4.
Diketahui sendiri atau pemberitahuan
cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di
surat kabar, mendengar dari radio atau orangbercerita dan lain-lain.
Kesimpulan,
hal-hal
penting yang dilakukan penyidik dalam pembuatan berkas penyidikan adalah:
1) Laporan
2) Menentukan
pasal awal
3) BAP
(Berita Acara Pemeriksaan), berupa tersangka, keterangan saksi, keterangan
ahli.
4) Mencari
alat bukti dan barang bukti
5) Penentuan
terdakwa
6) Tanggal,
waktu nomor.
F.
Penangkapan
dan Penahanaan
a)
Penangkapan
(Pasal 16-19 KUHAP)
Pasal
1 angka 20 KUHAP; “ penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur”.
Pengertian
penangkapan menurut pasal 1 an
gka
20 ini apabilakita bandingkan dengan pasal 16
angka 1 dan 2 sesungguhnya memiliki kepentingan yang berbeda.
Pasal
16 KUHAP
(1)
Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang
melakukan penangkapan.
(2)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang
melakukan penangkapan.
Penangkapan
dilakukan oleh kepolisian dengan menunjukan surat tugas.
b) Penahanaan (Pasal 20-31 KUHAP)
Penahanaan dilakukan sebelum adanya putusan hakim. Dan
yang dapat ditahan adalah orang-orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana
dan tersangka/terdakwa.
Pasal
1 angka 21 KUHAP; “Penahanaan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini”.
Penahanaan
dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun
atau lebih. Yang berhak melakukan penahanan adalah Penyidik, Penuntut Umum, dan
Hakim (Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi, dan Hakim Mahkamah
Agung).
Pasal 22 KUHAP, Jenis-jenis
penahanaan:
·
Penahanaan rumah tahaan negara (RUTAN)
Perlu diperhatikan
bahwa sebelum ada ruhan tahanaan negara di tempat yang bersangkutan, penahanaan
dapat dilakukan dikantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di
lembaga permasyarakatan, di rumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa di
tempat lain.
·
Penahanaan Rumah
Penahanan ini
dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa
dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu
yang dapat menumbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan
di sidang pengadilan.
·
Penahanaan Kota
Penahanaan ini
dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau
terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapr diri pada waktu
yang di tentukan.
Lama Penahanaan:
·
Penahanaan uleh penyidik atau pembantu
penyidi (20 Hari)
·
Perpanjangan oleh Penuntut Umum (40 hari)
·
Penahanaan oleh Penuntut Umum
(20 hari)
·
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan
Negeri (30
hari)
·
Penahanaan oleh Hakim Pengadilan
Negeri (30 hari)
·
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan
Negeri (60
hari)
·
Penahanaan oleh Hakim Pengadilan
Tinggi
(30 hari)
·
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi (60 hari)
·
Penahanaan oleh Mahkamah Agung
(50 hari)
·
Perpanjangan oleg Ketua Mahkamah
Agung (60
hari)
Jadi,
seorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali diahan dalam rangka
penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.
Pengeculian/penangguhan penahanaan:
·
Tersangka.terdakwa menderita gangguan
fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
·
Perkara yang sedang diperiksa diancam
dengan pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.
G.
Penggeledahan
dan Penyitaan
Penggeledahaan
dan penyitaan yang sah, adalah:
1.
Dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,
2.
Dengan hal penangkapan yang sah,
3.
Dengan izin penghuni,
4.
Dengan keadaan darurat
a)
Penggeledahaan
(Pasal 32 – 37 KUHAP)
Penggeledahaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan
dirumah/kediaman tersangka/terdakwa dalam rangka melengkapi barang bukti.
Penggeledahan rumah
adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan
atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (Pasal 1
angka 17 KUHAP).
Penggeledahaan badan
adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras pada badannya atau dibawanya,
serta untuk disita. (Pasal 1 angka 18 KUHAP).
c
b)
Penyitaan
(Pasal 38 – 46 KUHAP)
Pasal
1 angka 16 KUHAP ; “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Benda-benda
yang disita menurut pasal 39 KUHAP;
1) Benda
atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2) Benda
yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya,
3) Benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikkan tindak pidana
4) Benda
yang khusus dibuat untuk diperuntukan melakukan tindak pidana,
5) Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Psl
77 kuhap
Putusan
mk no.21/pu-xii/2013
PRAPERADILAN
“Pra”
artinya “sebelum/mendahului” artinya Praperadilan sama artinya dengan sebelum
pemeriksaan di pengadilan. Di adakan sebelum tanggal sidang pembacaan dakwaan.
Acara
praperadilan diperuntukan untuk tiga hal, yaitu;
1. Pemeriksaan
sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (P. 79 KUHAP)
2. Pemeriksaan
sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (P.80 KUHAP)
3. Pemeriksaan
tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya
penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (P.81
KUHAP)
Ditentukan
beberapa hal berikut: (P.82 KUHAP)
1. Dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan
hari sidang
2. Dalam
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian
dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan
Legal Memorandum
Legal Memorandum adalah
sebuah analisis perkara yang dibuat oleh Advocat/Penasehat Hukum. Legal
memorandum ini sebenarnya tidak bersifat wajib, namun tindakan membuat legal
memorandum ini dapat mempermudah penasehat hukum dala menanggapi perkara yang
disodorkan oleh clien nya. Jadi dalam hal ini legal memorandum hanya untuk
menganalisa saja tidak bisa dijadikan pertimbangan.
Langkah
Membuat legal memorandum:
1)
Kasus Posisi, berisi pihak pihak terkait
dalam perkara,
2)
Legal Audit, mencari peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara yang akan di proses,
3)
Legal Opinion , berisi pendapat para
ahli yang berkaitan dengan perkara,
4)
Konklusi atau Kesimpulan, berisi hasil
analisa penasehat hukum, dan
5)
Advice atau saran, berisin saran-saran
penasehat hukum terhadap perkara tersebut.
SURAT KUASA
Berdasarkan
pasal 54 KUHAP, yang secara garis besar menyatakan bahwa sejak seseorang
diperiksa sebagai tersangka/terdakwa dalam tingkat apapun berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum. Maka atas dasar pasal
tersebutlah seorang tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses
pemeriksaan bahkan sampai tingkat kasasi, dapat didampingi oleh penasihat hukum
nya, namun pendampingan oleh penasihat hukum ini haruslah dilegal kan dengan
adanya suatu surat kuasa, atau dapat dikatakan surat pelimpahan kuasa oleh
tersangka atau terdakwa kepada penasihat hukum nya agar dapat membela hak-hak
tersangka.terdakwa mulai dari penyelidikan sampai kasasi, atau tergantung
kehendak tersangka/terdakwa.
Dalam
proses pemeriksaan perkara, terdiri dari tahapan-tahapan yang berbeda, yaitu
tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan di
tingkat pertama, tahap pemeriksaan sidang di tingkat banding, dan pemeriksaan
sidang ditingkat kasasi, maka dalam hal
ini, surat kuasapun dibuat sendiri-sendiri
pada setiap tahapan.
Macam-macam surat
kuasa:
1) Surat
kuasa pendampingan terperiksa sebagai saksi,
2) Surat
kuasa pendampingan tersangka dalam proses penyidikan dan penuntutan,
3) Surat
kuasa bantuan hukum terdakwa di tingkat pemeriksaan sidang pengadilan tingkat
pertama (Pengadilan Negeri)
4) Surat
kuasa bantuan hukum terdakwa dalam hal melakukan upaya hukum banding
(Pengadilan Tinggi)
5) Surat
kuasa bantuan hukum dalam hal melakukan upaya hukum kasasi (Mahkamah Agung)
6) Surat
kuasa bantuan hukum dalam hal melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di
Mahkamah agung
7) Surat
kuasa bantuan hukum dalam hal pemohonaan
grasi.
Syarat sah nya surat
kuasa:
a) Diberi
tanggal dan tempat dibuatnya harus ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan
penerima kuasa di atas matrai seharga yang berlaku menurut ketentuan ketika
surat kuasa itu dibuat,
b) Isiannya
harus berupa kuasa khusus atau tertentu dan jelas tidak boleh mempunyai arti
ganda.
SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum yang berdasarkan keterangan
dalam BAP yang memuat uraian-uraian tindak pidana yang dituliskan secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa.
Unsur utama surat
dakwaan:
1) Wewenang
JPu (Pasal 14 huruf d) dan dijadikan sebagai dasar dalam pemeriksaan di
persidangan.
2) Harus
berdasarkan keterangan BAP (BAP keseluruhan kecuali BAP ahli)
3) Disusun
secara jelas, lengkap, dan cermat. (termasuk locus tempusnya harus jelas)
4) Dijadikan
dasar dalam pemeriksaan di persidangan.
Syarat sah nya surat
dakwaan:
1. Syara
Formil (Penulisan)
·
Berisi identitas terdakwa (Pasal 143
ayat 2 huruf a KUHAP) meliputi: nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
·
Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh
Jaksa Peuntut Umum yang membuatnya.
Jika
syarat formil tidak terpenuhi maka surat dakwaan dapat dibatalkan.
2. Syarat
Materil (Berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap), mengenai;
·
Tindak pidana yang didakwakan,
·
Dengan menyebut waktu dan dan tempat
tindak pidana dilakukan. (Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP).
qsJika
syarat materil tidak terpenuhi maka surat dakwaan dianggap batal demi hukum.
Bentuk-bentuk
surat dakwaan:
1) Surat
dakwaan bentuk Tunggal
Surat dakwaan bentuk tunggal adalah surat dakwaan
yang dalam uraiannya hanya menunduhkan satu jenis tindak pidana tanpa disertai
dakwaan pengganti, dakwaan subsider, atau dakwaan lainnyas. Surat dakwaan ini
dapat dibuat apabila JPU sudah berketetapan hati (yakin benar) bahwa dalam
peristiwa yang terjadi dan dapat dibuktikan hanya satu-satunya tindak pidana.
Surat dakwana bentuk tunggal baru boleh dibuat apabila peristiwanya sederhana dengan
fakta-fakta hukum yang jelas sehingga peluangterbuktinya sangat besar.
Selain itu tidak ditemukan adanya
tindak pidana lain yang dekat dengan tindak pidana yang diyakini telah terjadi
dalam peristiwa yang didakwakan. Apabila diprediksi ada tindak pidana lain yang
mungkin terjadi, maka tidak dapat dibuat surat dakwaan tunggal.
Singkatnya, surat dakwaan bentuk
tunggal ini dibuat apabila JPU sudah berkeyakinaan bahwa hanya ada satu
perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan bentuk tunggal ini, hanya
mencakup satu tindak pidana dan satu pasal saja, sehingga bentuknya tergolong
sederhana. Namun kekurangan surat dakwaan bentuk tunggal ini ialah dengan hanya
pengenaan satu pasal dan keyakinan satu tindak bidana yang dilakukan terdakwa
memungkinkan terdakwa dapat terlepas dari dakwaan.
2) Surat
dakwaan bentuk Alternatif
Surat
dakwaan bentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak
pidana atau lebih yang sifatnya alternative atau saling mengecualikan antar
satu dengan yang lain.
Contohnya
ialah A menemukan emas di jalan kencana indah lalu emas tersebut di jual. Atas
kasus tersebut, karena A menemukan emas lalu mengambilnya dapat dikenakan pasal
Pencurian, lalu A juga menjualnya maka ia dapat dikenakan pasal Penggelapan.
Pertanyaan nya apakah maksud ingin memiliki (Unsur Subjektif) timbul sebelum A
mengambil emas tersebut apa sesudahnya.
Intinya
dalam surat dakwaan bentuk alternative ini JPU tidak berkeyakinan bahwa
terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana. Jadi, JPU melampirkan dua atau
lebih dakwaan, Namun pada akhirnya dalam surat dakwaan bentuk alternative ini
hanya dikenakan satu pasal saja. Dan kata pemisah dalam surat dakwaan bentuk
alternative ini ialah “ATAU”. Dakwaan
Alternative digunakan apabila belum didapat kepastian tentang delik yang paling
tepat untuk dibuktikan . dalam dakwaan alternative ini bertujuan untuk mencari
pasal yang pas untuk tindak pidana yang terjadi.
3) Surat
dakwaan bentuk Primer-Subsider
Ciri-ciri
surat dakwaan bentuk primer-subsider:
·
Disusun secara bertingkat/berjenjang,
yang dalam praktik disusun dari tindak pidana dengan ancaman terberat sampai
yang teringan.
·
Dalam surat dakwaan terdapat lebih dari
satu tindak pidana yang didakwaan, namun JPU hanya dapat menyatakan satu
dakwaan yang terbukti. Dakwaan itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut
pidana dalam surat tuntutan. Demikian juga dengan hakim, ia hanya dapat
menyatakan terbukti dan menjatuhkan satu oidana kepada terdakwa diantara tindak
pidana yang didakwakan secara bertingkat tersebut.
·
Hakim dan jpu harus membahas dakwaan bentuk
ini mula dari Primer sampai jenjang dibawahnya. Jika dakwaan Primer sudah
terbukti maka tidak perlu membahas dakwaan subside dan yanglainnya.
·
Pada dakwaan primer-subsider tidaklah
mengandung sifat saling mengecualikan.
Singkatnya,
bahwa JPU dalam membuat surat dakwaan bentuk Primer-subsider ini ragu bahwa
terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana saja, dikarenakan keterangan saksi
yang berbeda-beda. Penyusunannya mulai dari dakwan Primer terberat sampai
subside teringan.
4) Surat
dakwaan bentuk Kumulatif
Indokator
untuk dapat membuat surat dakwaan bentuk kumulatif ini adalah apabila seseorang
melakukan lebih dari satu tindak pidana. Antara satu dengan yang lainnya tidak
saling berhubungan (Bentuk perbarengan
perbuatan) dan belum diberkas dalam satu BAP.
Unsur-unsur
deliknya berdiri sendiri dan deliknya lebih dari satu, karena JPU yakin bahwa
terdakwa telah melakukan tindak pidana lebih dari satu.
Bentuknya
ialah Dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan seterusnya.
5) Surat
dakwaan bentuk Kombinasi/Campuran
Surat
dakwaan bentuk kombinasi/campuran adalah surat dakwaan yang menuduhkan beberapa
tindak pidana pada terdakwa dengan mengombinasikan antara beberapa bentuk surat
dakwaan secara kumulatif. Bentuk
campuran ini memiliki banyak kemungkinaan, gabungan dari bentuk-bentuk tersebut
akan bergantung pada (1) sifat dari
berbagai peristiwa/kasus yang akan dibuatkan surat dakwaam dan (2) tingkat kesulitan pembuktiaannya.
Artinya
gabungan surat dakwaan ini hanya diperuntukan pada tindak pidana yang berat
untuk di buktikan.
EKSEPSI
(NOTA KEBERATAN)
Eksepsi adalah catatan
yang dibuat oleh penasehat hukum yang isinya merupakan keberatan atas
unsur-unsur yang ada dalam surat dakwaan.
Alasan
dibuatnya eksepsi
adalah;
1) agar
surat dakwaan batal demi hukum; atau
2) setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Macam-macam
Eksepsi, berdasarka pasal 156 ayat 1 KUHAP:
1)
Eksepsi pengadilan yang tidak berwenang
mengadili perkaranya.
2)
Eksepsi dakwaan JPU tidak dapat
diterima,
3)
Eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan.
Objek
Eksepsi, adalh:
Berkenaan dengan objek
eksepsi pada dasarnya berkaitan erat dengan tujuan dibuatnya eksepsi yaitu:
1)
Menghambat atau menghentikan sementara
berjalannya proses pemeriksaan perkara terdakwa,
2)
Menghentikan berjalannya proses
pemeriksaan perkara terdakwa untuk seterusnya.
Macam
dan jenis eksepsi, Menurut buku Harunn M Husein SH;
1)
Eksepsi Obscuri Libelli
Alasan
terdakwa mengajukan eksepsi ialah bahwa
surat dakwaan yang dibuat oleh JPU disusun dengan sangat tidak cermat atau
tidak sesuai dengan ketentuan pasl 143 ayat 2 point a&b KUHAP. Jadi obscuri
libbeli adalah eksespi yang diajukan karena surat dakwaan yang dirasa kabur.
2)
Eksepsi Litis Pendetia
Alasan
terdakwa mengajukan eksepsi ialah bahwa pengadilan yang pada saat itu memeriksa
dan mengadili perkara terdakwa bukan lah pengadilan yang berwenang, atau dapat
dikatakan tidak tepatnya pengadilan. Artinya Keberatanini diperuntukan atas
pengadilan yang berwenang.
Berkenaan
dengan Kewenangan Pengadilan (Exception
of Incompetency):
Menurut jenis kompetensi,
kewenangan mengadili dapat dibagi manjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Kompetensi Absolut
menyangkut
kewenangan badan peradilan mana yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara, sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 18 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman membagi 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni :
·
Kompetensi
Absolut dari Peradilan Umum
·
Kompetensi
Absolut dari Peradilan Agama
·
Kompetensi Absolut dari Peradilan Militer
·
Kompetensi
Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara
b.
Kompetensi
Relatif
Kewenangan Relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan
yusridiksi wilayahnya.
3)
Eksepsi Peremtoir
Terdakwa
melalu penasehat hukum nya mengajukan keberatan atas dasar bahwa JPU menutut
perkara yang sudah gugur (Daluarsa) Pasal 78 KUHP.
4)
Eksepsi Rei Judicate (Exleptio non bis
In idem)
Eksepsi
di buat dengan mendasarkan pada prinsip Non bis in idem. Jadi ketika perkara
sudah diputus oleh hakim tidak dapat di ajukan kembali (Pasal 76 KUHP).
5)
Eksepsi Eror in Persona
Eksepsi
ibni diajukan oleh terdakwa dengan alasan bahwa yang sebenarnya bersalah bukan
lah dia tetapi orang lain, maka dikatakan bahwa telah terjadi kesalahan
penetapan terdakwa dalam perkara yang sedang berlangsung. Jadi terdakwa
mengajukan batal demi hukum
6)
Eksepsi terhadap kekeliruan penerapan
hukum
Terdakwa
melalui penasehat hukum nya mengajukan alasan bahwa JPU dalam mengajukan
dakwaannya telah keliru dalam menerapkan UU. Contoh yang dirasa bertentangan
dengan pasal 2 KUHP.
Membuat
Eksepsi
v Komponen
1. mengetahui secara
tepat dan benar tentang kelemahan hal yang akan di eksepsikan
2. menguasai hukumnya
3. menguasai prihal
peristiwanya secara utuh
4. memiliki
keterampilan dalam menyusun dan membuatnya.
v Kerangka Surat eksepsi
1.
Kepala surat eksepi
-
Judul (EKSEPSI)
2.
Pembukaan atau pendahuluan
-
Memuat kepada siapa eksepsi di tujukan,
biasanya kepada Majelis Hakim,
3.
Memuat hal atau objek yang menjadi
keberatan dan berbagai dasar yang menjadi alasan keberatan.
Setiap butir keberatan harut berisi:
-
Hal atau objek atau bidang keberatan
-
Uraian mengenai alasan atau dasar
keberatan
4.
Penutup
Berisi tiga hal pokok, yaitu:
-
Permintaan
-
Tanggal dibacakannya eksepsi
-
Nama dan tanda tangan PH
PENGADILAN
Salah satu bagian dari Pengadilan
adalah berita acara sidang yang ditulis oleh panitera; yang terdiri dari 8
berita acara sidang, yaitu;
1.
Berita Acara Sidang ke-satu
Berisi
surat dakwaan dan eksepsi dan surat kuasa.
2.
Berita acara sidang ke-dua
Berisi
tanggapan atas Eksepsi
3.
Berita Acara Sidang ke-tiga
Berisi
putusan sela.
Isi putusan sela:
o
Identitas terdakwa
o
Penahanan
o
Surat dakwaan
o
Eksepsi
o
Tanggapan Eksepsi
o
Mengadili, isinya antara menolak atau
menerima eksepsi.
4.
Berita Acara Sidang ke-empat
Pemeriksaan
pokok perkara, dengan menghadirkan saksi atau ahli dari JPU.
5.
Berita Acara Sidang ke-lima
Pemeriksaan
pokok perkara, dengan menghadirkan saksi atau ahli dari PH.
6.
Berita acara Sidang ke-enam
Pembacaan
surat tuntutan
7.
Berita Acara Sidang ke-tujuh
PH
menyiapkan dan menyampaikan Pledoi dan duplik, JOU menyiapkan dan menyampaikan
Replik
8.
Berita Acara Sidang ke-delapan
Putusan
akhir,
Dalam persidangan ada
yang namanya surat izin berpikir yang diajukan oleh terdakwa ke pengadilan, dan
surat izin berpikir ini ada jika ada putusan sela. Karena dalam puyusan sela
berisi putusan atas surat dakwaan, eksepsi.
Surat-surat
Kecil pengadilan
:
1.
Surat permohonaan memikir
2.
Surat izin permohonaan izin untuk
menggeledah
3.
Surat izin permintaan izin penyitaan
4.
Surat penetapan ketua majelis
5.
Surat penetapan hari sidang pertama
6.
Surat perpanjangan penahanan.
Pemeriksaan
perkara di pengadilan tingkat pertama:
1.
Pemeriksaan acara cepat (Pasal 205-216
KUHAP)
Bersifat
pelanggaran, bersifat pemeriksaan paling cepat, berifat singan dan singkat. Dan
delik yang diancam maximal 3 bulan.
2.
Pemeriksaan acara singkat (Pasal 203-204
KUHAP)
Bersifat
kjahatan ringan dan jelas, dan merupakan segala sesuatu yang tidak termasuk
kedalam pemeriksaan acara pada pasal 205 KUHAP.
3.
Pemeriksaan acara biasa (Pasal 152-182
KUHAP)
Lebih
singkat dan cepat, kurungan lebih 7 bulan, min-8 minggu pelaksanaan
persidangan.
TUNTUTAN
Isi
dalam Tuntutan:
1.
Hal tindak pidana apa yang di dakwankan
2.
Fakta-fakta yang diperoleh dalam
persidangan
3.
Analisis hukum terhadap fakta-fakta
untuk membentuk konstruksi/penemuan hukum atas peristiwa yang didakwakan.
4.
Pendapat hal tebukti atau tidaknya
dakwaan
5.
Permintaan JPU pada Majelis Hakim.
Bagian
Surat Tuntutan:
1.
Pembukaan/pendahuluan, memuat beberapa
hal pokok, yaitu;
-
Identitas terdakwaa
-
Uraian mengenai penahanan
-
Apa yang didakwakan (menyalin kembali
surat dakwaan
2.
Fakta-fakta
Catatan
tentang fakta, adalah apa yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diperiksa
dalam persidangan. Pencatatan harus dilakukan secara jujur, benar, transparan,
dan menyeluruh walaupun adajuga fakta yang melemahkan dakwaan.
3.
Analisis fakta
Fakta
yang diperoleh dipersidangan dihubungkan dan dirangkai sehingga menggambarkan
kejadian yang sebenarnya dalam perkara yang ditangani. Fakta-fakta yang
diperoleh dalam persidangan kemudian dianalisa dan di simpulkan.
4.
Isi tuntutan
-
Vonis bersalah
-
Hukuman penjara berapa tahun
-
Hukuman denda jika ada
5.
Yang memberatkan
-
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya
-
Terdakwa tidak koperatif saat sidang
-
Terdakwa merupakan mantan narapidana.
PLEDOI
(NOTA PEMBELAAN)
Pledoi
adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh terdakwa atau penasehat hukum
sebagai tanggapan terhadap tuntutan JPU, untuk mempengaruhi putusan akhir.
Tujuan dibuatnya Pledoi:
-
Mempengaruhi isi putusan akhir
-
Meski pledoi tidak memiliki dasar hukum, namun
diperuntukan demi menegakan hak-hak terdakwa, maka sebagai gantinya dapat
dipegang pasal 182 KUHAP sebagai dasar hukumnya.
Syarat-syarat pledoi:
1. Seorang
PH harus menguasai hukum nya baik formil maupun materil. Khususnya yang
berhubungan dengan bidang kasus tindak pidana yang ditangani.
2. Menguasai
kasusnya secara baik, sempurna dan menyeluruh.
3. Pngalaman
yang cukup dalam pekerjaan sebagai seorang PH. Dengan pengalaman yang cukup PH
memiliki kemampuan analisis hukum dan terlatih dalam menggunakan logika hukum.
4. Moral
yang terpuji, tangguh dan bertanggung jawab dibidang profesi dan pada klient
nya.
Bagian-bagian Pledoi:
1. Judul
2. Pendahuluan
3. Fakta-fakta
hukum, apa saja fakta-fakta yang terjadi di persidangan sampai pokok perkara
diulas kembali atau dituliskan kembali.
4. Kontruksi
peristiwa
5. Pembahasan
6. Kesimpulan
dan permintaan.
REPLIK
DAN DUPLIK
REPLIK
Adalah
tanggapan JPU terhadap Pledoi Ph. Yang bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim
bahwa JPU telah sangat benar mengenai hal apa saja yang telah dilampirkannya.
DUPLIK
Adalah
tanggapan PH terhadap JPU atas tuntutan JPU. Yang bertujuan untuk menguatkan
isi pledoi, dan untuk meyakinkan hakim bahwa isi tuntutan JPU tidaklah benar.
Biasanya
baik replik maupun duplik menyertakan pendapat apara ahli untuk memperkuat argumentnya.
PUTUSAN
Putusan adalah proses paling
akhir setelah proses pemeriksaan di pesidangan.
Syarat Formil:
-
Pasal 191 – 196 KUHAP (mengenai ketentuan)
-
Pasal 197 KUHAP (Mengenai struktur putusan)
Syarat-syarat materil putusan
akhir tergantung pada isinya.
Macam-macam
putusan dalam persidangan pidana:
1.
Putusan sela, berlaku jika persidangan tidak
dilanjutkan setelah pembacaan eksepsi dan/atau tanggapan atas eksepsi.
2.
Putusan akhir, berlaku untuk persidangan yang
dilanjutkan dalam putusan sela, danputusan akhir ini ialah putusan yang tak aka
nada putus lagi di pengadilan tingkat
pertama.
Amar
putusannya bersifat nya bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah (bebas).
Yang
harus dipertimbangkan dalam mengambil putusan, adalah:
1.
Surat
dakwaan
2.
Isi
tuntutan
3.
Fakta-fakta
dipersidangan
4.
Pledoi
5.
Replik
& duplik
Kesimpula:
Sistem
persidangan
1.
Pembacaan Dakwaan oleh JPU,
2.
Pembacaan Eksepsi Oleh PH,
3.
Pembacaan tangapan atas eksepsi oleh
JPU,
4.
Putusan sela oleh majelis hakim, (jika
putusan menyatakan eksepsi ditolak maka persidangan dilanjutkan, tapi jika
eksepsi diterima dan dakwaan ditolak maka PU akan memperbaiki Dakwaan)
5.
Pokok perkara (mendatangkan saksi atau
ahli baik oleh JPU atau oleh Ph,
6.
Pembacaan Tuntutan oleh JPU
7.
Pembacaan Pledoi oleh PH
8.
Pembacaan Replik oleh JPU
9.
Pembacaan Dulpik Oleh Ph
10.
Putusan akhir.
Jika
putusan sela menyatakan menerima eksepsi maka persidangan akan dihentikan dan
PU akan memperbaiki dakwaan)
DAFTAR PUSTAKA
Rangkuman
Materi Hukum Acara Pidana Semester III Fakultas Hukum Untirta (Dosen: pak Ahmad
Fauzi)
Rangkuman
Materi pembelajaran di Tirtayasa Moot Court Community (UKM-Fakultas Hukum
Untirta)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana
Moeljatno, (2008).Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Rineka
Cipta.
Sudarto,
(2013) hukum pidana I, Semarang:
Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP.
Anonym.2013.http://www.pengacaraonline.com/index.php/category-blog/ilmu-pidana/145. Diakses pada 17 Mei 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar